Info Ciamik

Informasi Terkini

Pemprov Jawa Timur Siap Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan

Pemprov Jatim bantu pekerja terbitkan ulang ijazah

Sumber: antaranews.com

Info Ciamik – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan kesiapannya dalam memberikan fasilitas penerbitan ulang ijazah kepada para pekerja yang mengalami penahanan dokumen pendidikan oleh pihak perusahaan. Langkah ini khusus menyasar ijazah tingkat SMA atau SMK yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, pada hari Minggu. Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan telah bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

Menurutnya, ijazah merupakan dokumen penting milik pribadi yang tidak boleh dijadikan alat jaminan oleh perusahaan, terlebih lagi ditahan dalam waktu yang lama. Maka dari itu, penyelesaian masalah ini telah menjadi komitmen dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ditegaskan oleh Khofifah bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur telah diminta untuk segera berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Pemerintah Kota Surabaya. Rencana pemanggilan kepada pelapor juga sudah dijadwalkan untuk dilakukan guna mengklarifikasi data yang diperlukan dalam proses penerbitan ulang ijazah tersebut.

Namun, ia juga menyebutkan bahwa proses penerbitan ulang ini hanya bisa dilakukan apabila data dari sekolah asal pekerja sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bahkan untuk sekolah-sekolah yang sudah tidak beroperasi sekalipun, penerbitan ulang tetap memungkinkan selama datanya masih tercatat.

Data awal dari Pemkot Surabaya menunjukkan bahwa sebanyak 31 orang pekerja telah mengajukan pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Dari jumlah tersebut, baru 11 orang yang diketahui memiliki data pendidikan lengkap yang bisa langsung diproses.

Melalui kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengimbau seluruh pekerja yang merasa dirugikan karena dokumen pendidikannya ditahan, agar segera melengkapi dokumen yang diminta di Posko Pengaduan. Dengan data yang lengkap, proses penerbitan ulang oleh Dinas Pendidikan bisa dilakukan dengan cepat.

Baca Juga :  Tips Cara Memilih Komputer Gaming dengan Tepat

Khofifah juga menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari kehadiran negara dalam menjamin hak warganya, khususnya dalam hal memperoleh kembali dokumen pribadi yang penting. Meski demikian, ia memastikan bahwa langkah ini tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan UD Sentoso Seal—yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya—diketahui bahwa sang pemilik perusahaan mengklaim tidak mengetahui adanya penahanan dokumen tersebut. Penjelasan tersebut disampaikan karena proses rekrutmen diketahui telah ditangani oleh bagian HRD yang saat ini sudah mengundurkan diri. Bahkan, keberadaan fisik ijazah yang ditahan pun disebut tidak diketahui secara pasti.

Gubernur juga mengingatkan bahwa berdasarkan Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, setiap pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah. Jika aturan tersebut dilanggar, maka sanksi berupa pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta dapat diberlakukan kepada pelaku pelanggaran.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib para pekerja, terutama dalam hal perlindungan hak-hak dasar mereka, sekaligus memberikan edukasi kepada perusahaan untuk menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.